Malili(ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melepas 33 orang guru berprestasi melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa pascasarjana di Universitas Negeri Makassar (UNM). Program tugas belajar mahasiswa bagi tenaga pendidikan program pascasarjana ini merupakan beasiswa bantuan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk meningkatkan EfYF. Luwu Timur - Dua oknum direksi PDAM Luwu Timur Lutim, Sulawesi Selatan Sulsel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019. Total ada 3 tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Lutim."Oknum direksi PDAM Lutim yang menjadi tersangka yakni inisial S merupakan Pelaksana Tugas Plt Direktur dan N yakni Bendahara PDAM Lutim periode 2016-2022," ungkap Kepala Unit Kanit Tipikor Polres Lutim Ipda Mubin kepada detiksulsel, Rabu 7/6/2023.Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah MBR. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Sulsel, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Rp 763 juta. "Kerugian negara sebesar Rp berdasarkan hasil Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," menambahkan kasus ini juga menjerat satu pejabat PDAM Luwu Timur berinisial NS. Tersangka merupakan Kabag Teknis PDAM Lutim Periode 2016-2022."Inisial NS Kepala Bagian Teknis," sebut Mubin, ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak. Ketiga juga membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up pembuatan pipa ulir."Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun," menambahkan pihaknya turut menyita uang senilai Rp Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan tersangka N selaku bendaraha."Yang belum dikembalikan itu dana, Pak Direktur dan Kabag Teknik. Bendahara itu sudah kembalikan," tambah perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e."Hukuman paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling tinggi Rp 1 miliar,"jelasnya. Simak Video "Tok! Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui" [GambasVideo 20detik] sar/ata

syarat beasiswa luwu timur 2019